Blog / Reza Zaki Menjadi Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hillary Brigitta Lasut Peraih Rekor MURI Sebagai Anggota DPR RI Perempuan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda dari UPH

Reza Zaki Menjadi Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hillary Brigitta Lasut Peraih Rekor MURI Sebagai Anggota DPR RI Perempuan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda dari UPH

14 Agustus 2023
Reza Zaki Menjadi Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hillary Brigitta Lasut Peraih Rekor MURI Sebagai Anggota DPR RI Perempuan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda dari UPH

Bagikan

Pada sabtu, 12 Agustus 2023 diselenggarakan sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan Karawaci yang dihadiri 2000 peserta dari berbagai kalangan. Turut hadir beberapa Tokoh seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan, serta tokoh-tokoh lainnya.

Hillary mengangkat penelitian disertasinya yang berjudul Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016. Adapun susunan penguji pada sidang terbuka promosi doktor ini antara lain Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (Promotor), Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. (Ko Promotor), Prof. Dr Basuki Rekso W, S.H, M.S., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA (Oponen Ahli).

Hillary menegaskan bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Disamping itu, orientasi utama dari adanya restorative justice ini ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan MK di tahun 2016 dimana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hillary menganggap bahwa penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016. Dimana dalam konsep ini Hillary menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Ia juga membatasi limit kejahatan Tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini maksimal Rp 1 miliar. Dimana BPK tetap harus menjadi Lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Ia juga ingin memastikan kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa di rekonsiliasi.

Hillary akhirnya berhasil mempertahankan seluruh pertanyaan dari para penguji dan berhak menyandang gelar doktor hukum serta memperoleh Rekor MURI Sebagai Anggota DPR RI Perempuan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda. Hillary merupakan Lulusan Doktor Hukum ke-142 di FH UPH.

2.jpg

3.jpg

DIUNDANG SBY, REZA ZAKI KENALKAN GAGASAN NEO TRANSMIGRASI

9 April 2018

Self Photo, Podcast, dan Live Tiktok Studio Dekat Universitas Islam Jakarta (UIJ)

17 September 2023

Didirikan oleh Hj.Suprapti Syamsuddin, S.H., H.Undang Hidayat,S.H., H.Harsono Sony, S.E., Dr. Reza Zaki, S.H.,MA dan Gresika Bunga,S.E.MS.

Kontak

Jl. Umar Wirahadikusumah Km. 7, Gang M. Yusuf RT 02/05 No.18, Desa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat

Telepon: 085719125789
Email: info@rumahimperium.org

Menu

2022 Copyright Rumah Imperium